PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 93
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) terdiri atas: a. keterangan Saksi; b. keterangan Ahli; c. surat; d. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; e. keterangan Pelapor; f. keterangan Terlapor; dan g. petunjuk. (2) Penilaian Anggota atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan dengan arif dan bijaksana, setelah diadakan pemeriksaan secara cermat dan seksama berdasarkan hati nuraninya.
