PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 81
BAB 7 — SIDANG PANEL PEMERIKSAAN
(1) Sidang Panel Pemeriksaan membahas Laporan Pemeriksaan Pendahuluan untuk memutus: a. Laporan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor; atau b. Laporan tidak dapat ditindaklanjuti. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeriksaan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran KEPPH yang didukung bukti permulaan. (3) Laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pemberitahuan kepada Pelapor dan/atau pimpinan Badan Peradilan melalui surat.
