PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 80
BAB 7 — SIDANG PANEL PEMERIKSAAN
(1) Sidang Panel Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 51. (2) Sidang Panel Pemeriksaan dapat menghadirkan Tim Pemeriksa.
