PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 82
BAB 7 — SIDANG PANEL PEMERIKSAAN
(1) Laporan yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a dituangkan dalam Penetapan Sidang Panel paling lama 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan sidang. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis, serta Petugas Persidangan sebagai Sekretaris Pengganti.
