Pasal 70
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Pelapor, Saksi, atau Ahli dapat diminta untuk bersumpah atau berjanji sebelum memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Lafal sumpah atau janji Pelapor atau Saksi: a. Bagi yang beragama Islam: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.” b. Bagi yang beragama Katholik: “Saya berjanji bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.” c. Bagi yang beragama Protestan: “Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya” d. Bagi yang beragama Hindu: “Om Atah Parama Wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.” e. Bagi yang beragama Budha: “Demi Sang Hyang Adhi Budha saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.” (3) Lafal sumpah atau janji Ahli: a. Bagi yang beragama Islam: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional”. b. Bagi yang beragama Katholik: “Saya berjanji bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional”. c. Bagi yang beragama Protestan: “Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional. Semoga Tuhan menolong saya.” d. Bagi yang beragama Hindu: “Om Atah Parama Wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional.” e. Bagi yang beragama Budha: “Demi Sang Hyang Adhi Budha saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional.”
