PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 71
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Setiap Pemeriksaan wajib dibuat Berita Acara Pemeriksaan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, Berita Acara Pemeriksaan dibuat secara terpisah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Terperiksa. (4) Salinan Berita Acara Pemeriksaan diberikan kepada Terperiksa atas permintaannya. (5) Tim Pemeriksa menerima setiap bukti yang diserahkan pada saat Pemeriksaan dengan tanda terima.
