PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 69
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Pemeriksaan dilakukan: a. secara tertutup dan bersifat rahasia; b. di kantor Komisi Yudisial atau di tempat lain yang ditentukan oleh Tim Pemeriksa; c. pada hari dan jam kerja, kecuali dalam hal tertentu pemeriksaan dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja; dan d. secara tertulis atau lisan, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam hal Terperiksa lebih dari seorang. (2) Tim Pemeriksa dapat melakukan konfrontasi atas keterangan Pelapor, Saksi, dan/atau Terlapor. (3) Konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan dalam surat panggilan.
