PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 61
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Pemeriksaan dilakukan terhadap: a. Pelapor; b. Saksi; c. Ahli; dan/atau d. Terlapor. (2) Sebelum melakukan Pemeriksaan, Tim Pemeriksa wajib melakukan telaah atas Laporan meliputi: a. surat Laporan; b. surat-surat yang berkaitan dengan pokok Laporan; c. rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan d. alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, dan/atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
