PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 60
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sidang Panel. (2) Pemeriksaan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Penetapan Sidang Panel. (3) Dalam hal tertentu, pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Bidang. (4) Setiap informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil Pemeriksaan bersifat rahasia. (5) Untuk kepentingan Pemeriksaan, Tim Pemeriksa dapat menentukan pihak-pihak yang perlu dilakukan Pemeriksaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
