PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 59
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Pemeriksaan Pelapor, Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Anggota dari Majelis dan Tenaga Ahli dengan dibantu oleh Sekretaris Pengganti. (2) Pemeriksaan terhadap Pelapor dan/atau Saksi dapat dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri atas Tenaga Ahli dan/atau Petugas Pemeriksa dengan dibantu oleh Sekretaris Pengganti.
