PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 58
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditunjuk dengan surat tugas Pimpinan Komisi Yudisial.
