PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 57
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Penanganan lanjutan Laporan meliputi: a. Pemeriksaan; dan/atau b. Klarifikasi kepada Terlapor. (2) Penanganan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Penetapan Sidang Panel.
