Pasal 56
BAB 5 — SIDANG PANEL PEMBAHASAN
(1) Penetapan Sidang Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Registrasi; b. identitas Pelapor dan Terlapor; c. amar penetapan yang menyatakan laporan dapat ditindaklanjuti dan bentuk tindak lanjut; d. hari dan tanggal penetapan; e. nama dan tanda tangan ketua dan anggota Majelis serta Sekretaris Pengganti. (2) Keputusan Sidang Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Registrasi; b. identitas Pelapor dan Terlapor; c. pertimbangan yang menjadi dasar keputusan; d. amar keputusan yang menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti; e. hari dan tanggal keputusan; f. nama dan tanda tangan ketua dan anggota Majelis serta Sekretaris Pengganti. www.djpp.kemenkumham.go.id
