PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 37
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor, dilengkapi keterangan antara lain: alamat surat, alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon, nomor telepon genggam, dan/atau nomor faksimile; b. nomor perkara; c. jadwal dan agenda persidangan; d. identitas majelis hakim dan panitera pengganti; e. identitas para pihak yang berperkara; dan f. kronologis singkat perkara. (2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) meliputi uraian mengenai alasan diperlukannya Pemantauan.
