PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 38
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilimpahkan oleh Tim Verifikasi kepada bagian yang menangani pemantauan paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima. (2) Petugas Pemantau melakukan analisis persyaratan administratif dan persyaratan substantif atas permohonan Pemantauan paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Laporan Analisis Pemantauan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Laporan Analisis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas perkara; b. uraian singkat pokok perkara; c. penilaian kelayakan Pemantauan; dan d. saran.
