PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 36
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Pemantauan dapat dilakukan berdasarkan: a. Laporan yang berisi permohonan Pemantauan; dan/atau b. inisiatif Komisi Yudisial. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dicatat dalam agenda surat masuk serta memenuhi kelengkapan persyaratan administratif dan substantif. (3) Tata cara Pemantauan atas inisiatif Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial tersendiri.
