PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 35
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Pemantauan dilakukan oleh Tim Pemantau yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau paling sedikit 2 (dua) orang Petugas Pemantau. (2) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro berdasarkan perintah dari Ketua Bidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
