PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 34
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Tim Anotasi dapat menyampaikan saran secara tertulis kepada Ketua Bidang agar Laporan dilakukan Investigasi paling lama 5 (lima) hari sejak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) diterima. (2) Tindak lanjut saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perintah Ketua Bidang.
