PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka penanganan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Komisi Yudisial membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Verifikasi, Tim Anotasi, Tim Pemantau, Tim Investigasi, Tim Pemeriksa, dan Tim Gabungan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan wewenang dan tugas sesuai dengan: a. tata cara yang diatur dalam peraturan ini; b. Pedoman Perilaku Penerima Laporan, Pemantauan, Anotasi, Pemeriksaan, dan Investigasi yang merupakan pedoman Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
