Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN HAK PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI, DAN AHLI
(1) Pelapor wajib: a. melampiri dan/atau melengkapi Laporan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini; b. memenuhi permintaan Komisi Yudisial dalam rangka menindaklanjuti Laporannya; dan c. menyampaikan bukti-bukti pendukung Laporannya. (2) Pelapor berhak: a. melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Terlapor kepada Komisi Yudisial; b. mendapatkan jaminan kerahasiaan atas keterangan atau informasi yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memperoleh standar pelayanan penanganan Laporan; d. mendapatkan pelayanan informasi atas perkembangan dan hasil akhir penanganan Laporan, termasuk Petikan Keputusan Sidang Pleno; e. menyampaikan pengaduan atas kinerja pelayanan penanganan Laporan; f. menyampaikan keberatan terhadap hasil akhir penanganan Komisi Yudisial atas Laporannya; dan g. mencabut Laporannya. (3) Standar pelayanan penanganan Laporan, mekanisme pelayanan informasi, dan mekanisme penyampaian pengaduan atas kinerja pelayanan penanganan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
