PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan Laporan dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor. (2) Komisi Yudisial tidak dapat melakukan penanganan Laporan atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Hakim sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
