PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 24
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Laporan Verifikasi dengan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a diserahkan kepada Kepala Biro paling lama 1 (satu) hari sejak tanggal Laporan Verifikasi. (2) Kepala Biro memberikan perintah Registrasi dan mengusulkan Tim Anotasi kepada Ketua Bidang paling lama 1 (satu) hari sejak Laporan diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketua Bidang MENETAPKAN Tim Anotasi dan menyerahkan kepada Kepala Biro paling lama 2 (dua) hari sejak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Laporan diserahkan kepada Tim Anotasi paling lama 1 (satu) hari sejak penetapan diterima.
