PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 23
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Verifikasi selesai dalam hal: a. Laporan telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Registrasi; b. Laporan memerlukan kegiatan pendalaman berupa Pemantauan dan/atau Investigasi. c. Laporan tidak dapat diterima untuk dilakukan Registrasi, meliputi:
- Laporan bukan wewenang dan tugas Komisi Yudisial; atau
- Laporan tidak memenuhi persyaratan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan/atau Pasal 22 ayat (2). (2) Hasil Verifikasi dituangkan dalam Laporan Verifikasi oleh Tim Verifikasi. (3) Laporan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor dan Terlapor; b. pokok Laporan; c. analisis persyaratan Laporan; dan d. simpulan dan saran tindak lanjut penanganan Laporan. (4) Saran tindak lanjut penanganan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa: a. Laporan dilakukan Registrasi; b. Laporan diprioritaskan; c. meneruskan Laporan untuk dilakukan Pemantauan; d. meneruskan Laporan untuk dilakukan Investigasi; dan/atau e. menyatakan Laporan tidak dapat diterima. (5) Dalam hal saran tindak lanjut berupa Laporan dinyatakan tidak dapat diterima, Tim Verifikasi dapat mengusulkan untuk meneruskan Laporan kepada lembaga yang berwenang dan/atau Laporan diarsipkan.
