PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Data yang telah dipenuhi oleh Badan Peradilan dan/atau Hakim dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3). (2) Dalam hal pimpinan Badan Peradilan dan/atau Hakim tidak memberikan data yang diminta Komisi Yudisial dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial menyatakan Laporan tidak dapat diterima. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
