Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Dalam hal Pelapor tidak dapat memenuhi persyaratan Laporan, Tim Verifikasi dapat meminta data pendukung secara tertulis kepada Badan Peradilan dan/atau Hakim. (2) Permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan tertulis Ketua Bidang melalui Kepala Biro. (3) Pimpinan Badan Peradilan dan/atau Hakim wajib memberikan data yang diminta oleh Komisi Yudisial paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima. (4) Dalam hal Badan Peradilan dan/atau Hakim tidak memberikan data dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komisi Yudisial meminta data melalui pimpinan Mahkamah Agung. (5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua.
