PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 20
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
Dalam hal Pelapor memberikan persyaratan Laporan yang diminta Komisi Yudisial setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Laporan dicatat dalam nomor agenda surat masuk baru, diberikan catatan keterkaitan dan digabungkan dengan Laporan sebelumnya untuk dilakukan penanganan.
