PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Persyaratan Laporan yang telah dipenuhi Pelapor, dicatat dalam nomor surat yang bersangkutan oleh Petugas Penerima. (2) Petugas Penerima menyerahkan persyaratan Laporan kepada Tim Verifikasi paling lama 1 (satu) hari sejak diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Verifikasi melakukan Verifikasi tambahan paling lama 3 (tiga) hari sejak persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Dalam hal Laporan belum memenuhi persyaratan, Tim Verifikasi dapat meminta Klarifikasi dan/atau persyaratan Laporan kembali kepada Pelapor dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
