PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
Dalam keadaan tertentu, permintaan persyaratan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dengan persetujuan tertulis dari Kepala Biro.
