PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Dalam hal terdapat Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim Verifikasi meminta Klarifikasi dan/atau persyaratan Laporan kepada Pelapor melalui surat paling lama 5 (lima) hari sejak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diterima. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro. (3) Pelapor wajib memenuhi permintaan Komisi Yudisial paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (4) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi permintaan Komisi Yudisial dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komisi Yudisial menyatakan Laporan tidak dapat diterima.
