PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Laporan yang telah dicatat dalam agenda surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilimpahkan oleh Petugas Penerima kepada Tim Verifikasi. (2) Tim Verifikasi melakukan Verifikasi persyaratan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
