PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Verifikasi Laporan dilakukan oleh Tim Verifikasi. (2) Tim Verifikasi terdiri atas Tenaga Ahli dan Petugas Verifikasi. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Bidang berdasarkan usul Kepala Biro.
