PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Layanan Informasi/Konsultasi dilakukan oleh Petugas Penerima. (2) Petugas Penerima dapat melakukan koordinasi dengan Tim Verifikasi. (3) Petugas Penerima membuat Laporan Layanan Informasi/Konsultasi pada setiap kegiatan pelayanan. (4) Laporan Layanan Informasi/Konsultasi paling sedikit memuat: a. identitas pemohon Layanan Informasi/Konsultasi; b. waktu pelaksanaan Layanan Informasi/Konsultasi; dan c. materi yang dikonsultasikan. (5) Laporan Layanan Informasi/Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan secara berkala kepada Ketua Bidang melalui Kepala Biro. (6) Laporan Layanan Informasi/Konsultasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
