PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Masyarakat atau Pelapor dapat mengajukan permohonan Layanan Informasi/Konsultasi berkaitan dengan Laporannya selama belum dilakukan Registrasi. (2) Materi Layanan Informasi/Konsultasi hanya terbatas pada Laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH.
