PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Laporan Verifikasi dengan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b diserahkan kepada Ketua Bidang melalui Kepala Biro paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal Laporan Verifikasi. (2) Ketua Bidang meneruskan Laporan dalam Sidang Panel untuk dibahas dan diputus. (3) Tindak lanjut penanganan Laporan dilakukan berdasarkan Penetapan Sidang Panel.
