PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 109
BAB 11 — LAPORAN PRIORITAS
(1) Laporan dapat diprioritaskan atas usul Anggota melalui Ketua Bidang. (2) Ketua Bidang meneruskan usul Anggota dalam Sidang Panel Pembahasan untuk MEMUTUSKAN tindak lanjut penanganan. (3) Tindak lanjut penanganan dilakukan berdasarkan Penetapan Sidang Panel.
