PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 108
BAB 11 — LAPORAN PRIORITAS
Penanganan Laporan dapat diprioritaskan dalam hal: a. mendapat perhatian masyarakat luas; b. pokok Laporan menyangkut tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor berdasarkan bukti pendukung yang kuat; c. pokok laporan menyangkut Terlapor yang menangani tindak pidana serius; d. pokok Laporan mempunyai hubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum; dan/atau e. Laporan disampaikan atau diteruskan oleh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan/atau satuan petugas yang dibentuk oleh PRESIDEN atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan tetap memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d.
