PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 110
BAB 12 — KOORDINASI ANTAR LEMBAGA
(1) Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat negara untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3). (3) Tata cara penyadapan dan pemanggilan paksa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Yudisial tersendiri.
