PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 103
BAB 10 — KEBERATAN dan PENCABUTAN LAPORAN
(1) Pelapor dapat mengajukan keberatan atas Keputusan Sidang Panel. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Petikan Keputusan Sidang Panel diterima. (3) Keberatan diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial. (4) Keberatan harus memuat uraian yang menjadi dasar keberatan dengan disertai bukti pendukung.
