PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 102
BAB 9 — TIM GABUNGAN
(1) Tim Gabungan dalam penanganan lanjutan ditetapkan oleh Sidang Panel atau Sidang Pleno. (2) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Pemeriksa sebagai koordinator, dan Tenaga Ahli, Petugas Anotasi, Petugas Pemantau, dan/atau Petugas Investigasi yang menangani Laporan sebelumnya. (3) Koordinator melaporkan hasil kegiatan Tim Gabungan dalam Sidang Panel dan/atau Sidang Pleno. www.djpp.kemenkumham.go.id
