PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 101
BAB 9 — TIM GABUNGAN
(1) Tim Gabungan pada kegiatan pendalaman ditetapkan oleh Ketua Bidang berdasarkan usul Kepala Biro. (2) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tenaga Ahli dan Petugas Anotasi, Petugas Pemantau, dan/atau Petugas Investigasi. (3) Koordinator Tim Gabungan ditetapkan oleh Ketua Bidang. (4) Koordinator melaporkan hasil kegiatan Tim Gabungan kepada Ketua Bidang. (5) Hasil kegiatan Tim Gabungan ditindaklanjuti sesuai perintah Ketua Bidang.
