PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 100
BAB 9 — TIM GABUNGAN
(1) Dalam hal Laporan memerlukan lebih dari satu kegiatan pendalaman dan/atau penanganan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 57 ayat (1), dibentuk Tim Gabungan. (2) Tim Gabungan memiliki kewajiban dan tugas yang melekat pada tim sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
