PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 99
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Komisi Yudisial dapat menghentikan penanganan Laporan pada setiap tahapan dalam hal Terlapor tertangkap tangan, ditangkap, atau ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum karena melakukan tindak pidana dan telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. (2) Penghentian penanganan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan putusan atas perkara Terlapor telah berkekuatan hukum tetap. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka kembali dalam hal putusan pengadilan menyatakan Terlapor tidak terbukti melakukan tindak pidana akan tetapi terdapat pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Terlapor.
