PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 104
BAB 10 — KEBERATAN dan PENCABUTAN LAPORAN
(1) Ketua Bidang menunjuk Tim Anotasi atau Tim Pemeriksa untuk melakukan analisis terhadap setiap dasar keberatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak berkas diterima. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan yang menyatakan diterima atau tidaknya keberatan Pelapor. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Kepala Biro paling lama 1 (satu) hari sejak ditandatangani. (4) Kepala Biro menyampaikan Analisis kepada Ketua Bidang paling lama 2 (dua) hari sejak Analisis ditandatangani, untuk diusulkan kepada Wakil Ketua guna dibahas dalam Sidang Panel yang memutus Laporan.
