Pasal 7
BAB 3 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Materi uji kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. pemahaman terhadap Konstitusi dan ketatanegaraan; b. pemahaman terhadap prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia dan demokrasi; c. pemahaman terhadap kelembagaan Mahkamah Konstitusi antara lain tentang wewenang, hukum acara, dan kode etik; dan d. pengetahuan dan pemahaman terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. (2) Uji kualitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pembuatan karya tulis; b. penyelesaian kasus hukum mengenai konstitusi dan ketatanegaraan; dan c. penyelesaian kasus mengenai prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
