PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 6
BAB 3 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi meliputi: a. Uji Kualitas; b. Uji Kepribadian; dan c. Wawancara terbuka. (2) Uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari sejak pengumuman nama-nama Calon Hakim Konstitusi.
