PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 5
BAB 2 — PENGAJUAN DAN PENGUMUMAN NAMA-NAMA CALON HAKIM KONSTITUSI
(1) Panel Ahli mengumumkan nama-nama Calon Hakim Konstitusi kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat penyampaian usulan nama-nama Calon Hakim Konstitusi dari MA, DPR, dan/atau PRESIDEN. (2) Masyarakat dapat memberikan masukan dan dukungan mengenai calon hakim konstitusi kepada Panel Ahli. (3) Masukan dan dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Panel Ahli paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak nama-nama Calon Hakim Konstitusi diumumkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
