Pasal 4
BAB 2 — PENGAJUAN DAN PENGUMUMAN NAMA-NAMA CALON HAKIM KONSTITUSI
(1) MA, DPR, dan/atau PRESIDEN menyampaikan usulan nama-nama Calon Hakim Konstitusi kepada Panel Ahli masing-masing paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. (2) Penyampaian nama-nama Calon Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan salinan kelengkapan administrasi masing-masing nama calon hakim konstitusi. (3) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi; b. daftar riwayat hidup; c. menyerahkan fotocopy ijazah doktor yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli; d. menyerahkan tanda bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ; e. Nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan f. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. (4) Penyampaian nama-nama Calon Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari setelah diterimanya surat permintaan pengisian kekosongan hakim konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
