PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi ditujukan untuk mendapatkan hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. www.djpp.kemenkumham.go.id
