PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 12
BAB 3 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan. (2) Tim Pemeriksa Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Sekretariat Panel Ahli. (3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan kepada Panel Ahli dan bersifat rahasia.
