PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 11
BAB 3 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Pelaksanaan Profile Assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Konsultan Kepribadian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Konsultan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Sekretariat Panel Ahli. (3) Hasil Profile Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Konsultan Kepribadian kepada Panel Ahli dan bersifat rahasia.
